![]() |
| Kartu E-Money milik bank Mandiri |
Oleh Ferry Fabi Fadlillah, mahasiswa PKN STAN dikutip dari : https://www.kemenkeu.go.id
Terdapat begitu banyak pilihan untuk melakukan transaksi keuangan.
Terlebih kemajuan teknologi saat ini yang begitu pesat, membuat transaksi
keuangan menjadi semakin mudah. iGeneration atau biasa diketahui sebagai
Generasi Z merupakan generasi yang dapat dikatakan sebagai yang paling ‘melek’
akan kemudahan transaksi ini. Bagaimana tidak, generasi ini merupakan generasi dengan persentase terbesar
sebagai pemakai jasa keuangan non tunai dalam satu dekade ini.
E-money atau Electronic money mungkin bukanlah suatu hal
yang terdengar asing di telinga kita. Sebagaimana disebut dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) yang
kini sudah diperbarui menjadi PBI Nomor: 18/ 17/PBI/2016, E-money diterbitkan
atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada
penerbit dan nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media
seperti server atau chip. E-money bukan hanya sebagai pengganti uang tunai
fisik dalam bentuk koin dan uang kertas dengan uang elektronik yang setara,
namun juga sebagai sebuah sistem yang memungkinkan seseorang untuk membayar
barang atau jasa dengan mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer lain.
Kemunculan e-money di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk mengurangi
tingkat pertumbuhan penggunaan uang tunai. Dikhususkan untuk
pembayaran-pembayaran yang bersifat mikro dan ritel.
Lalu, apa perbedaan antara proses pembayaran dengan e-money
dibandingkan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit atau kartu debit?
Perbedaan utamanya adalah para pengguna e-money tidak perlu memberikan
informasi kartu kredit atau kartu debit mereka saat bertransaksi. Hal ini akan
mengurangi resiko terjadinya pencurian data pribadi dan juga mengurangi resiko
penipuan.
Bila dilihat secara jumlah, transaksi, dan volume, e-money
terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan tersebut jauh bila
dibandingkan pertumbuhan kartu kredit dan kartu ATM yang pertumbuhannya
cenderung stagnan. Sebagai catatan, jumlah kartu ATM dan debit di Indonesia
pada 2015 terdapat 112,9 juta kartu. Sementara jumlah kartu kredit di Indonesia
pada 2015 mencapai 16,9 juta kartu. Nilai transaksi melalui kartu kredit di
2015 mencapai Rp 281,3 triliun, sementara nilai transaksi melalui kartu ATM dan
Debit mencapai Rp 4,4 kuadriliun.
Menurut data yang ada, e-money adalah salah satu alternatif
yang amat potensial dalam menggenjot peningkatan inklusi keuangan. Perusahaan telekomunikasi dan perbankan
pun berlomba-lomba mengeluarkan layanan dan produk e-money. Hampir seluruh
perbankan besar di Indonesia saat ini memiliki layanan e-money, seperti Mandiri
e-money, BRI Brizzi, BNI Tapcash, BCA Flazz, dan ada T-cash yang merupakan
produk dari perusahaan telekomunikasi, Telkomsel. Bahkan, langkah mereka juga
dibuntuti oleh pelaku bisnis startup tepatnya di bidang financial technology
(fintech) yang memiliki skala lebih kecil namun pergerakannya amat lincah. Seperti
contoh Tokocash milik Tokopedia, ada Bukadompet milik Bukalapak dan Gopay
kepunyaan Gojek.
Dampak Pembayaran Non Tunai Terhadap Perekonomian Negara
Dengan mengasumsikan Indonesia sebagai negara perekonomian
tertutup maka peningkatan penggunaan alat pembayaran non tunai atau e-money
dapat berdampak terhadap penurunan permintaan uang di masyarakat. Secara
teoritis, penurunan permintaan uang akan menyebabkan penurunan tingkat suku
bunga di pasar uang karena masyarakat akan memilih menggunakan alat pembayaran
non tunai yang dibarengi dengan menyimpan uang di bank yang bersangkutan
(Mankiw, 2009). Hal ini membuat biaya pinjaman lebih kompetitif, sehingga
meningkatkan investasi perusahaan dan meningkatkan Output riil nasional.
Sehingga dapat dikatakan bahwa penggunaan e-money akan menyebabkan pertumbuhan
ekonomi.
Dengan alat analisis yang sama, jika masyarakat menggunakan
e-money maka pengguna e-money akan merasakan penurunan biaya transaksi dan
biaya menunggu dalam melakukan transaksi pembayaran secara tunai (Dias, 1999).
Hal ini dikarenakan dengan adanya alat pembayaran non tunai maka transaksi
pembayaran akan lebih cepat terlaksana. Di samping itu, terdapat potensi
tambahan pendapatan berupa insentif sebagai pemanis yang ditawarkan dari
masing-masing penyedia layanan e-money, seperti potongan harga dan voucher
gratis untuk transaksi tertentu. Kondisi ini akan meningkatkan konsumsi
masyarakat.
Indonesia Menuju Era Cashless Society
Pemberlakuan wajib menggunakan e-toll atau bisa juga dengan
e-money pada 31 Oktober 2017 lalu memberikan banyak manfaat. Selain tidak perlu
antre panjang dan repot mengurus uang kembalian karena harus fokus menyetir,
transaksi menggunakan e-toll juga mempersingkat waktu, terlebih sekarang sudah
ada tongkat tol, yaitu alat seperti tongsis
dengan ujung yang memiliki tempat menyelipkan kartu e-toll sehingga
memudahkan pengguna ketika tap in maupun tap out di gerbang tol. Lebih canggih
lagi, ada e-Toll Pass yaitu perangkat transmitter OBU (On Board Unit) yang
dipasang pada kaca depan mobil (tengah, kiri atau kanan) sehingga memudahkan
pengendara untuk melintasi Gerbang Tol Otomatis (GTO) bertanda e-tollpass
dengan kecepatan 10 km/jam tanpa perlu berhenti dan membuka kaca mobil. Tidak
hanya di tol, kini pengguna transjakarta juga diwajibkan menggunakan e-money.
Ini sesuai dengan cerminan pelayanan publik yang mengikuti perkembangan
teknologi.
Pemberlakuan wajib ini juga menegaskan Gerakan Nasional Non
Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan pada 14 Agustus 2014 lalu untuk membawa
Indonesia menuju era masyarakat tanpa
uang atau Cashless Society. Istilah
dompet tebal yang terasa mengganggu kenyamanan akan bisa hilang digantikan
dengan satu kartu yaitu, e-money. Selain kepraktisan yang didapat, penggunaan
e-money juga bisa meminimalisir kejahatan peredaran uang palsu.
Kajian Bank
Indonesia mengenai pengenaan biaya untuk pengisian saldo atau top-up e-money
sekitar Rp1.500,- s.d Rp2.000,- untuk sekali isi, akhirnya dibatalkan dan mendapat
respon positif dari masyarakat khususnya pengguna e-money. Melirik beberapa
contoh penggunaan e-money di negara lain seperti Suica di Jepang, Oyster Card
di Inggris, dan Octopus Card di Hongkong, tidak dikenakan biaya atas top up.
Karena e-money tidak bisa diblokir, maka sama halnya dengan uang tunai, jika
e-money ini hilang maka hilanglah pula sejumlah nominal saldo kita yang ada di
dalamnya. Jadi alangkah baiknya tidak mengisi saldo terlalu banyak di dalam
e-money. Kekurangan lain yang mungkin masih perlu diperbaiki adalah
kemudahan untuk top-up, yakni agar bisa
dilakukan melalui ponsel, sehingga tidak harus pergi mencari ATM maupun
minimarket terdekat, terlebih ketika kita sedang berada di jalan tol.
Sebagai generasi
“kekinian”, mari bersama kita gerakkan sistem pembayaran elektronik ini dengan
beralih ke e-money agar semakin cepat terwujudnya Cashless Society di Indonesia
untuk kemajuan bersama. Uang Digital, Uang Masa Depan.

Komentar
Posting Komentar